Kamis, 23 Juni 2011

Materi Fiqih SMA Kelas XI

Materi : Fiqih

Kelas/ Semester : XI/ Genap

Pertemuan Ke- : 1

Alokasi Waktu : 2 x 45 (90 menit)

Standar Kompetensi :Memahami ketentuan hukum islam tentang pengurusan jenazah

Kompetensi Dasar : Menjelaskan tatacara pengurusan jenazah

Memperagakan tatacara pengurusan jenazah

Indikator :

1. Menjelaskan pengertian jenazah

2. Menunjukkan dalil yang berhubungan dengan pengurusan jenazah

3. Menjelaskan kewajiban muslim dengan muslim lainnya yang meninggal

4. Menjelaskan hukum mengurus jenazah

5. Menjelasakan hal-hal yang berhubungan dengan jenazah

Materi Pokok : Pengurusan Jenazah

Metode Pengajaran : Tanya jawab Ceramah, Diskusi, kerja kelompok penugasan

Sumber :

Al-Qur’an dan Terjemahnya

Bachrul Ilmy. 2007. Pendidikan Agama Islam untuk kelas XI Sekolah Menengah Atas, ilid 2. Jakarta: Grafindo Media Pratama

Sulaiman Rasjid. 1994. Fiqih Islam. Bandung: Sinar Baru Algensindo


PENGURUSAN JENAZAH

A. Pengertian

Orang yang sudah mati jasadnya disebut mayat atau jenazah. Kematian adalah jalan menuju alam akhirat. Kematian atau mati berasal dari bahasa Arab, yaitu maut, yang artinya tenang, reda, terputus, atau meninggalkan kehidupan. Mati bisa diartikan berpisahnya jiwa dari jasad.

B. Dalil Mengenai Kematian

Firman Allah SWT dalam QS Ali Imran [3] : 185 sebagai berikut.

كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ وَإِنَّمَا تُوَفَّوْنَ أُجُورَكُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَمَنْ زُحْزِحَ عَنِ النَّارِ وَأُدْخِلَ الْجَنَّةَ فَقَدْ فَازَ وَمَا الْحَيَاةُ الدُّنْيَا إِلَّا مَتَاعُ الْغُرُورِ

Artinya: “Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam syurga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain hanyalah kesenangan yang memperdayakan.”

C. Empat Kewajiban Muslim dengan Muslim Lainnya yang meninggal.

Ada empat Kewajiban Muslim dengan Muslim Lainnya yang meninggal, diantaranya:[1]

1. Memandikan Jenazah

Langkah pertama yang dilakukan setelah seseorang meninggal adalah memandikannya. Yang pertama adalah menyediakan air dengan sabun atau wewangian. Kemudian disiram ke seluruh tubuh jenazah. Penguunaan wewangian seperti yang dianjurkan Rasulullah SAW:

عن ابن عباس ان النبى ص .م, قال: اذ وقع عن راحلته فمات اغسلوه بماء وسدر

Artinya: “Dari Ibnu Abbas ia berkata, ‘Tatkala seorang laki-laki jatuh dari kendaraannya lalu ia meninggal’, sabda Beliau, ‘Mandikanlah ia dengan air serta daun bidara’.”

Berikut hal-hal yang berkenaan dengan memandikan jenazah:[2]

a. Syarat jenazah yang dimandikan sebagai berikut:

ü Muslim

ü Bukan bayi prematur

ü Ada tubuhnya meskipun sedikit

ü Bukan mati syahid dalam menegakkan agama Allah SWT

b. Syarat orang yang memandikan jenazah sebagai berikut:

· Mayat laki-laki dewasa dimandikan oleh laki-laki dan mayat perempuan dewasa dimandikan oleh perempuan, kecuali muhrim atau suami istri.

· Sebaiknya yang memandikan adalah keluarga terdekat

· Jika muhrimnya tidak ada, hendaknay dimandikan oleh orang ynag mengerti dan dapat dipercaya

· Yang memandikan menjaga kerahasiaan mayat dan tidak boleh menceritakan cacatnya.

c. Cara memandikan jenazah sebagaiama yang diriwayatkan Ummu Atiah, ia berkata, “Rasulullah saw.datang kepada kami ketika putrinya meninggal dunia. Nabi SAW bersabda, ‘Mandikanlah ia tiga kali atau lima kali (siraman), atau lebih dari itu jika kalian pandang perlu, dengan air dan bidara. Hendaklah siraman terakhir dengan air kapur barus atau sejenis itu. Apabila kalian telah selesai memandikannya.’ Kami memberitahunya, lalu memberikan kain kepadanya, kemudian Nabi SAW bersabda, ‘Kenakanlah kain ini kepadanya’.” (HR. al-Jamaah)

Ketentuan-ketentuan lain dalam memandikan jenazah diantaranya adalah:

· Letakkan jenazah pada tempat yang lebih tinggi dan tertutup auratnya

· Gunakan kain basahan untuk menutup auratnya

· Berdoalah dan bacalah basmalah sebelum memulai memandikan

· Basuhlah anggota wudhu terlebih dahulu, baru bagian tubuh sebelah kanan kemudian sebelah kiri

· Urutlah dan tekanlah perutnya agar kotorannya keluar, kemudian bersihkanlah

· Basuhlah seluruh tubuh jenazah dengan air yang bersih, suci, dan menyucikan

· Pakailah sarung tangan dalam memandikan

· Basuhlah rambutnya sampai bersih dan sisirlah dengan rapih

· Mandikan sekurang-kurangnya sekali dengan membasuh seluruh tubuh jenazah dengan air yang suci dan mennsucikan. Sebaiknya dengan bilangan yang ganjil. Misalnya, tiga kali. Pertama dengan air bersih, kedua dengan air sabun, dan yang terakhir dengan air yang dicampur kapur barus dan daun bidara.

2. Mengkafani Jenazah

Setelah dimandikan, jenazah segera dikafani. Kain kafan yang digunakan untuk mengafani jenazah sebaiknya berwarna putih. Sabda Rasulullah SAW:

البسوا من ثيابكم البياض فاء نها خير ثيابكم وكفنوا فيها موتكم

“Pakailah olehmu kain ynag putih karena sesungguhnya kain yang putih itu adalah sebaik-baiknya kain dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih.” (HR. Tirmidzi)

a. Ketentuan Mengkafani

Ø Menggunakan kain kafan berwarna putih. Bila tidak dijumpai boleh wana apa aja, tikar atau daun lebar

Ø Kain yang digunakan sekurang-kurangnya bisa menutupi seluruh tubuh jasad jenazah

Ø Kain itu wajib diperoleh dengan harta khusus jenazah. Bila tidak ada maka biayanya oleh orang yang berkewajiban menafkahinya semasa hidupnya. Jika ia tidak mempunyai harta, maka biaya pengafanannya dari Baitul Mal atau kaum Muslimin yang mampu.

b. Cara Mengkafani

1) Mengkafani jenazah sekurang-kurangnya selembar kain yang menutupi seluruh tubuh jenazah. Disunnahkan bagi laki-laki menggunakan 3 lembar kain kafan dan bagi wanita 5 lembar kain kafan.

2) Bentangkan kain kafan yang dapat menutup seluruh tubuh jenazah, lalu diatasnya ditaburi kapur barus yang sudah dihaluskan

3) Bentangkan juga kain yang dapat menutup tubuh dari bahu hingga tumit diatas kain kafan pertama, kemudian taburkan kapur barus yang sudah dihaluskan

4) Di atas kapur barus yang sudah dihaluskan diberi kapas, lalu letakkan jenazah dan tutuplah lubang jenazah dan persendian dengan kapas

5) Aturlah tubuh jenazah dengan baik dan letakkan tangannya di atas dada dengan posisi tangan kanan di atas tangan kiri. Lalu tutupkan kain kafan sehingga menutupi seluruh tubuh jenazah dan ikatlah dengan kain. Sebaiknya menggunakan 5 ikatan, yaitu: di ujung kepala, bahu, pinggang, lutut, dan ujung kaki. Posisi ikatan ada di sebelah kiri atas.

3. Menyolati Jenazah

Menyolati jenazah yang tidak ada disebut shalat ghaib. Dalam hasis riwayat Bukhari Musli mengenai menyolatkan jenazah adalah:

كنا جلوسا عند النبي ص.م اذ اتي بجنازة قال صلوا على صاحبكم

Pada suatu hari kami duduk dekat nabi, ketika itu dibawa seorang mayat. Beliau berkata kepada akami, ‘Salatkanlah teman kamu.’

a. Syarat Sah Shalat Jenazah

§ Syarat shalat fardhu sama dengan syarat shalat jenazah

§ Mayat terlebih dahulu dimandikan dan dikafani

§ Mayat diletakkan di arah kiblat

b. Rukun Shalat Jenazah

o Niat

o Takbir 4 kali

o Membaca Surat AL-Fatihah

o Membaca shalawat Nabi

o Membaca doa

o Berdiri jika mampu

o Mengucap salam

c. Cara Shalat Jenazah

ü Letakkan jenazah di arah kiblat dengan kepala di sebelah utara (untuk Indonesia). Apabila mayat laki-laki, maka imam lurus dengan kepala jenazah dan apabila mayat perempuan, imam lurus dengan perut jenazah

ü Apabila shalatnya berjama’ah hendaknya dibuat tiga shaf

ü Berniat untuk shalat jenazah

ü Ber-takbiratul ihram

ü Membaca Surat AL-Fatihah kemudian takbir kedua

ü Setelah takbir kedua, membaca shalawat Nabi, kemudian takbir ketiga

ü Setelah takbir ketiga, membaca doa sebagai berikut:

اللهم اغفرله (ها) ورحمه (ها) وعافه (ها) وعف عنه (ها) واكرم نزله (ها) ووسع مدخاله(ها)

“Ya Allah ampunilah dia dan sayangilah dia dan maafkanlah dia hormatilah kedatangannya dan luaskan kuburannya.”

ü Setelah takbir ke empat, kemudian membaca doa sebagai berikut:

اللهم لاتحرمنا اجره ولاتفتن بعده وغفرلناوله

“Ya Allah janganlah engkau rugikan kami dari memperoleh ganjarannya dan janganlah pula kami diberi fitnah sepeninggalnya, ampunilah kami dan dia.”

ü Setelah membeca doa pada takbir keempat, kemudian ditutup dengan salam

4. Mengkuburkan Jenazah

Dalam menguburkan, jenazah hendaknya dibuat dahulu lubang kubur. Perlu diperhatikan dalam membuat lubang kubur adalah kedalamannya, yaitu kira-kira setinggi dada orang dewasa atau sampai tidak tercium bau busuk dan tidak dapat digali binatang buas. Kemudian di dalam lubang kubur tersebut di arah seblah kiblat dibuat lubang lahat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

الحدو الى لحدا وانصبوا علي اللبن نصبا كما صنع برسول الله صلى الله عليه وسلم

“Buatkan olehmu lunang lahat untukku dan pasanglah di atasku batu bata sebagaimana dibuat pada kubur Rasulullah.”

Cara mengubur jenazah sebagai berikut:

a) Memasukkan jenazah ke dalam lubang kubur dengan membaca:

بسم الله وعلى ملة رسول الله

Dengan nama Allah dan agama Rasulullah.”

b) Letakkan jenazah di lubnag lahat dengan menghadap kiblat, muka dan kakinya usahakan menyentuh tanah

c) Letakkan bantal tanah pada tubuh jenazah agar tetap menghadap kiblat. Kemudian tutup kayu/ papan, baru ditimbun dengan tanah dan buatlah tanah tersebut lebih tinggi dari permukaan tanah dan diatasnya disimpan batu.

D. Hukum mengurusi Jenazah

Fardhu Kifayah, maksudnya mengurus jenazah (memandikan, mengkafani, menyolati, dan menguburkan) ini kewajiban bagi banyak orang. Apabila sebagian dari mereka telah mengerjakanny, maka terlepaslah yang lain dari kewajiban itu. Tetapi jika tidak ada seorangpun yang mengerjakannya, maka mereka dosa semuanya.[3]



[1] Bachrul Ilmy, Pendidikan Agama Islam untuk kelas XI SMA jilid 2, (Jakarta: Grafindo Media Pratama, 2007), 110

[2] Ibid., 111

[3] Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994), 164